Perubahan Status Bandara SMB II Palembang Hambat Pertumbuhan Pariwisata di Sumsel

07-05-2024 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Palembang, Sumsel, Senin (6/5/2024). Foto: Ria/vel

PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal menyoroti perubahan status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang, Sumatera Selatan. Diketahui, berdasarkan keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan RI, tertanggal 2 April 2024, Bandara SMB II tidak lagi dianggap sebagai bandara internasional, sehingga sekarang hanya beroperasi sebagai bandara domestik.

 

Menurutnya, Perubahan status Bandara SMB II di Palembang, Sumatera Selatan itu berpotensi akan menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata yang ada di Sumatera Selatan. Terlebih, saat ini, pariwisata di Sumsel baru pulih kembali pasca pandemi Covid-19.

 

“Pemangkasan status Bandara SMB II harus diperiksa ulang demi kepentingan bersama masyarakat di Sumsel,” tegasnya usah mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Palembang, Sumsel, Senin (6/5/2024).

 

Pasalnya, lanjut Legislator Fraksi PKS ini, pendapatan utama masyarakat juga sangat bergantung pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM tersebut semakin berkembang berkat kunjungan bisnis dan wisata baik dari dalam maupun luar negeri.

 

“Pemangkasan status Bandara SMB II harus diperiksa ulang demi kepentingan bersama masyarakat di Sumsel"

 

“Dengan tidak adanya penerbangan internasional secara langsung dari dan ke Palembang, para pelaku UMKM di Palembang ataupun Sumsel hanya akan bergantung dari konsumen lokal, baik warga setempat maupun pelancong domestik.

 

Sumsel, lanjut Mustafa, bukan hanya terkenal sebagai surga kuliner, tetapi juga memiliki beragam destinasi wisata religi yang menarik minat para wisatawan. Selain itu, Bandara SMB II pun memiliki pengalaman mumpuni dalam melayani penerbangan internasional.

 

Maka dari itu, pencabutan status internasional untuk Bandara SMB II harus dipertimbangkan kembali. Karena penunjukan bandara internasional di Sumatera, seperti yang diatur dalam SK Menteri Perhubungan No 31/2024, dianggap tidak adil dengan mayoritas terpusat di wilayah tengah-utara Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. (rnm/rdn)

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran BRIN Dikhawatirkan Berdampak ke Riset & Inovasi
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sumber daya manusia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baik periset, peneliti, maupun perekayasa, dinilai masih...
Perubahan PPDB ke SPMB, Adde Rosi: Harus Lebih Adil dan Inklusif
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait penerimaan siswa yang...
Legislator Minta Menteri Kebudayaan Lakukan Revitalisasi Budaya Adat Daerah
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti berbagai persoalan di daerah transmigrasi, terutama benturan kepentingan...
Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui Rapat Paripurna DPR, Hetifah: Langkah Besar untuk Timnas Indonesia
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx,...